- Registrasi Domain Indonesia maksimum adalah 1 tahun. Diperpanjang maksimum 1 tahun.
- Dokumen persyaratan harus berupa hasil SCAN gambar & tulisan jelas terbaca lalu kirim ke alamat email.
- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk).
- Untuk .co.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
|